sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 17:52 WIB
Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024.
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hal tersebut yang menjadi perbedaan mendasar lahirnya PP 51/2023 dengan ketentuan pengupahan pada tahun-tahun sebelumnya yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurutnya, nasib kenaikan gaji buruh itu akan dilepaskan kepada Gubernur selaku pihak yang berwenang merumuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024. 

Mengingat sudah tidak ada lagi batas ketentuan maksimal kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau dulu ada batasan kenaikan 10 persen maksimal, sekarang dilepas tergantung Provinsinya, dan menghitung alfanya kesepakatan dewan pengupahan Provinsi lalu dilaporkan Gubernur," ujar Ida di Gedung DPR RI, Selasa (14/11/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement