sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 17:52 WIB
Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024.
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)

Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. 

Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.

"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," jelas Ida.

Dengan lahirnya PP 51/2023 tentang Pengupahan ini juga bakal menjadi acuan dasar dalam merumuskan formula kenaikan upah di tahun-tahun berikutnya.

Mengingat sebelumnya regulasi yang mendasari untuk kenaikan upah hanya diatur lewat Permenaker yang hanya mengatur kenaikan upah satu tahun berikutnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement