sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 17:52 WIB
Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menghapus ketentuan kenaikan upah maksimal 10% untuk 2024.
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)
Batas Maksimal Kenaikan Upah Dihapus, Gaji Buruh Jadi Wewenang Gubernur (Foto: MNC Media)

Diperlukan perumusan formula setiap tahunnya untuk memperbaharui Permenaker tersebut. Dikhawatirkan, nantinya bakal terjadi kekosongan hukum, apabila Permenaker belum rampung dikerjakan untuk memformulasikan kenaikan upah tersebut.

"Iya kalau dulu kan Permenaker. Permenaker itu hanya berlaku 1 tahun, misal hanya untuk 2023. Kalau tidak ada peraturan (berikutnya) akan ada kekosongan hukum. Maka dibuatlah PP sebagai perintah UU 6/2023 tentang Cipta Kerja," kata Ida Fauziyah.

"Peraturan Pemerintah tidak membatasi waktu tertentu. Misalnya hanya berlaku pengaturan pengupahan di 2024, tidak ada ketentuan seperti itu," tukasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement