sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum Naik, Menaker: Kepastian Berusaha Juga Naik

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
11/11/2023 18:00 WIB
kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi.
Upah Minimum Naik, Menaker: Kepastian Berusaha Juga Naik. (Foto: MNC Media)
Upah Minimum Naik, Menaker: Kepastian Berusaha Juga Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan dengan aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah Jumat (10/11/2023). 

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. 

Ida menjelaskan dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement