sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPS: Rata-Rata Upah Buruh Naik Jadi Rp3,18 Juta per Agustus 2023

Economics editor Michelle Natalia
06/11/2023 00:38 WIB
BPS mencatat rata-rata upah buruh naik pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta
BPS mencatat rata-rata upah buruh naik pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta (MNC Media)
BPS mencatat rata-rata upah buruh naik pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta (MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh naik pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta. Angka rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50% dari Rp3,07 juta rupiah menjadi Rp3,18 juta.

"Di satu sisi, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,47 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,64 juta," ungkap Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (6/11/2023).  

BPS mencatat rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar Rp5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp1,87 juta.

Dia melanjutkan, ada sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.

"Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,78 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp2,03 juta rupiah," kata Amalia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement