IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan revisi beleid tersebut tidak akan merugikan buruh maupun perushaan yang nantinya bakal menggunakan tenaga outsourcing.
"Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh, jadi ini yang sedang dilakukan (pembaharuan)," kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jumat (27/10/2023).
Afriansyah menjelaskan, salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi PP tersebut adalah penggunaan tenaga kerja outsourcing di perusahaan.
Dalam UU Ketenegakerjaan, penggunaan tenaga kerja hanya dibatasi setidaknya lima jenis pekerjaan, seperti jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan gas pertambangan.