sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/01/2023 13:25 WIB
Presiden Partai Buruh sempat melangsungkan dialog bersama pengusaha dari tim Kadin terkait tenaga kerja outsourcing sebelum Perppu Ciptaker terbit.
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku, sempat melangsungkan dialog bersama pengusaha dari tim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelum terbitnya Perppu Cipta Kerja

Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh partai buruh sebelum diterbitkannya 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK).

Said menjelaskan, dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan 5 jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.

"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan otaourcing)," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement