IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku, sempat melangsungkan dialog bersama pengusaha dari tim Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelum terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh partai buruh sebelum diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK).
Said menjelaskan, dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan 5 jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.
"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan otaourcing)," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).