sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/01/2023 13:25 WIB
Presiden Partai Buruh sempat melangsungkan dialog bersama pengusaha dari tim Kadin terkait tenaga kerja outsourcing sebelum Perppu Ciptaker terbit.
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).
Geram Outsourcing Tak Dibatasi di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Buruh. (Foto: MNC Media).

Meski demikian, Said mengaku, diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.

"Kami mengusulkan 5 jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menuturkan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.

"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement