Meski demikian, Said mengaku, diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.
"Kami mengusulkan 5 jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menuturkan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.
"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.