IDXChannel - Pemerintah mengubah substansi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini pejelasannya.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada Perppu Ciptakerja yang belum lama diterbitkan Presiden Jokowi itu justru mengubah pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang sebelumnya terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Akan tetapi dijelaskan Indah, dalam Perppu Ciptakerja tersebut memang tidak secara spesifik menjelaskan pekerjaan mana saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga outsourcing. Sebab akan diatur lebih lanjut menggunakan PP (Peraturan Pemerintah).
"Jadi nanti akan diterbitkan PP mengenai jenis pekerjaan apa saja, yang boleh menggunakan tenaga outsourcing," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis malam (5/1/2023).
Adapun penerbitan PP tersebut saat ini menurut Indah masih dalam proses pembahasan, dalam akan segera terbit untuk menetapkan sektor Ketenegakerjaan mana saja yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.