sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Substansi Outsourcing Diubah di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/01/2023 23:44 WIB
emerintah mengubah substansi  penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja.
Substansi Outsourcing Diubah di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker (FOTO: MNC Media)
Substansi Outsourcing Diubah di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker (FOTO: MNC Media)

"PP akan segera terbit, kami sedang menyusun itu, nanti tentu substansi dari PP itu akan kita bahas dan diskusikan dalam forum LKS bipartit Ketenagakerjaan," kata Indah.

Pada kesempatannya Indah juga menjelaskan alasan diubahnya substansi pengaturan tenaga kerja outsourcing dalam Perppu 2/2022. Seperti memberikan peluang dan kesempatan yang luas bagi pekerja tetap/PKWT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

Alasan lain disebutkan Dirjen Indah adalah upaya untuk perushaan dapat mengembangkam usahanya. "Jadi pembatasan akan kita atur, salah satunya untuk mengembangkan perusahaan," kata Indah.

"Konsekuensinya dari perubahan (substansi dalam Perppu) ini makan PP 35/2021 akan kita rubah karena akan ada aturan baru mengenai pekerjaan yang dibatasi, mana bileh dan tidak," tutup Indah. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement