IDXChannel - Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono mengkritisi pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Asal tahu saja, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya aturan ini telah dihapus. Namun di Perppu teranyar ini, aturan tersebut kembali diterbitkan.
"Dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi outsourcing bukan untuk mencari pekerja murah tetapi pekerja terampil," ujar Susanto dalam konferensi pers APINDO di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Oleh karena itu, Susanto mengatakan, pihaknya mengusulkan, dalam penetapan pekerjaan yang dapat dialihdayakan ditetapkan berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan (bukan menyebut nama posisi atau pekerjaan). Tetapi, bagaimana sifat-sifat dari pekerjaan tersebutlah yang menjadi dasar perusahaan melakukan alih daya.
Kemudian, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menambahkan, tenaga alih daya ini bukan ditujukan untuk marginalisasi kalangan tertentu. Melainkan menurutnya, hal ini membuka peluang kerja baru.