"Alihdaya itu perantara di mana dia masuk sebagai alih daya, yang nantinya dia akan dapat mendapat pekerjaan yang lebih baik," papar Hariyadi.
Ia pun berharap, dengan adanya Perrpu ini, pihaknya dilibatkan dalam pembahasannya secara lebih detail. Sebab, sejak dikeluarkannya Permenaker hingga Perppu ini APINDO tidak diikutsertakan.
(NDA)