sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APINDO Soroti Perppu Cipta Kerja Tentang Outsourcing

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
03/01/2023 18:30 WIB
APINDO mengkritisi pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing. 
APINDO mengkritisi pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing. 
APINDO mengkritisi pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing. 

"Alihdaya itu perantara di mana dia masuk sebagai alih daya, yang nantinya dia akan dapat mendapat pekerjaan yang lebih baik," papar Hariyadi.

Ia pun berharap, dengan adanya Perrpu ini, pihaknya dilibatkan dalam pembahasannya secara lebih detail. Sebab, sejak dikeluarkannya Permenaker hingga Perppu ini APINDO tidak diikutsertakan. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement