IDXChannel - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Ada delapan poin yang menjadi sorotan buruh dalam peraturan pengganti ini.
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal menyebut, pertama terkait upah minimum.
"UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak. Formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu," ujar Said, ditulis Senin (2/1/2023).
Dalam penetapan upah minimum ini, menurutnya, pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum. Selain itu, para buruh juga menolak apabila upah minimum sektoral dihilangkan.