sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delapan Poin Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja: Upah Minimum hingga Outsourcing

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
02/01/2023 06:41 WIB
Delapan poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditolak buruh.
Delapan Poin Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja: Upah Minimum hingga Outsourcing. (Foto: MNC Media).
Delapan Poin Buruh Tolak Perpu Cipta Kerja: Upah Minimum hingga Outsourcing. (Foto: MNC Media).

Sementara poin ketujuh, terkait sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti. “Pengaturan cuti panjang yang hilang, kami tolak. Begitu juga pengaturan cuti, harus kembali ke UU No 13 Tahun 2003," kata Said.

Sedangkan poin kedelapan, melihat UU Cipta Kerja mengenai pasal Bank Tanah, di Perppu tidak ada perubahan. Artinya tetap berlaku UU Cipta Kerja. 

“Kami tolak, karena merugikan petani dan pemilik tanah orang kecil. Bank Tanah diorientasikan untuk kepentingan korporasi besar, perkebunan sawit, dan sebagainya. Partai buruh dan SPI meminta bank tanah dikorelasikan dengan reforma agraria. Bank tanah yang dimaksud adalah untuk didistribusikan kepada petani,” tutup Said Iqbal. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement