IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat membuka ruang bagi buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, buruh diminta untuk merancang sendiri bahan awal regulasi sebelum dibahas bersama dengan pemerintah dan parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses tersebut sangat bergantung pada kesiapan rumusan dari kalangan buruh.
"Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, gitu. Nah, ini kita serahkan yang 'masak' teman-teman buruh, gitu," kata Dasco saat melakukan audiensi dengan serikat buruh di DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Dasco juga mengatakan bahwa bahan awal rumusan ini juga akan banyak melibatkan tim pekerja. Kata Dasco, setelah dianggap matang, hasilnya baru akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.