sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/01/2023 06:36 WIB
Segini besaran uang pesangon karyawan yang kena PHK menurut aturan terbaru Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menggantikan UU Cipta Kerja karena alasan sebagai antisipasi kondisi resesi global hingga ancaman stagflasi. 

Dalam beleid Perpu 2/2022 Pasal 156 mengatur uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang bisa diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Ayat 1, Senin (2/1/2023). 

Selanjutnya di Ayat 2 disebutkan, ketentuan uang pesangon yang dapat diterima mulai dari 1 bulan upah sampai dengan maksimal 9 bulan upah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement