sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/01/2023 06:36 WIB
Segini besaran uang pesangon karyawan yang kena PHK menurut aturan terbaru Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).
Aturan Terbaru Uang Pesangon Karyawan yang Kena PHK, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement