- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," bunyi Pasal 157 Perpu 2/2022.
Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
(FAY)