IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja pada hari ini (30/12).
Hal ini ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan, Perpu tersebut sudah memenuhi alasan kegentingan yang memaksa. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 138/PUU-VII/2009 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua MK.
"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara daring di Youtube Sekretariat Kepresidenan, Jumat (30/12/2022).