Pemerintah, kata Mahfud, memiliki cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atas dasar kegentingan.
"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan," ucapnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah strategis, dan perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi.
Karena, katanya, jika menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.