IDXChannel – Ada sederet alasan Jokowi cabut PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022).
Dalam keterangannya di Live Konferensi Pers tersebut, Presiden Jokowi secara resmi menjelaskan bahwa PPKM dicabut mulai hari ini. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," jelas Jokowi seperti dikutip IDXChannel, Jumat (30/12/2022).
Dalam penjelasannya, Jokowi juga menyebutkan sejumlah alasan dari pencabutan PPKM ini. IDXChannel merangkum alasan Jokowi cabut PPKM.
Beberapa Alasan Jokowi Cabut PPKM
Berdasarkan keterangan pers di Istana Negara, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Selain itu, Indonesia juga bisa menjaga stabilitas perekonomian selama masa pandemi Covid-19.