Adapun alasan utama pencabutan PPKM ini diungkapkan Presiden bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Presiden mengungkapkan bahwa per 27 Desember 2022, kasus harian yang terjadi di Indonesia adalah sebesar 1,7 kasus per satu juta penduduk dengan positivity rate mingguan sebesar 3,35%.
Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR saat ini berada di angka 4,79% dan angka kematian sebesar 2,39%. Menurut Jokowi angka tersebut sudah berada di bawah standar dari WHO.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," terang Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Hal tersebut berarti pembatasan kerumunan dan pergerakan orang ada di tingkat yang rendah.
Kondisi inilah yang kemudian dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah selama lebih dari 10 bulan hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut PPKM ini.