“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," tegas Jokowi.
Jokowi menilai bahwa perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia sudah mengalami tren penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Jokowi, jumlah Covid-19 saat ini mengalami penurunan signifikan dibanding pada masa puncak gelombang Covid-19 Delta dan Omicron di Indonesia.
Selain itu, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa berdasarkan Sero Survei per Desember 2021 imunitas penduduk berada di angka 87,8%. Sementara itu, per Juli 2022 angkanya naik menjadi 98,5%.
“Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi,” ujar Jokowi.
Meski demikian, Presiden Jokowi juga tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada dan mandiri dalam mencegah penularan Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker di keramaian dan di ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.