sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan

Syariah editor Widya Michella
30/12/2022 16:13 WIB
Kemenag akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya kebijakan PPKM.
PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan (FOTO: MNC Media)
PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

"Kita akan bikin aturan turunannya,"kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jl. Kramat Raya No. 85 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement