sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan

Syariah editor Widya Michella
30/12/2022 16:13 WIB
Kemenag akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya kebijakan PPKM.
PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan (FOTO: MNC Media)
PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan (FOTO: MNC Media)

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. 

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tutup Menag. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement