"Sehingga pemerintah harus ambil langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, ada dampak situasi ekonomi global yang dipicu perang Rusia dan Ukraina yang memengaruhi perekonomian negara lain, termasuk Indonesia. (FAY)