IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lahirnya Perppu tersebut memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.
Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.
Said Iqbal menilai adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.
"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/12/2022).