Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
"Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” lanjutnya.
Pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012, ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Lima bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan. (NIA)