IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UU) yang saat ini masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 itu mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.
Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).