sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Hapus Jatah Libur Dua Hari dalam Seminggu

Milenomic editor Iqbal Dwi Purnama
02/01/2023 13:49 WIB
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus jatah libur dua hari dalam seminggu bekerja yang diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja Hapus Jatah Libur Dua Hari dalam Seminggu. (Foto: MNC Media).
Perppu Cipta Kerja Hapus Jatah Libur Dua Hari dalam Seminggu. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UU) yang saat ini masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 itu mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, salah satunya adalah tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement