IDXChannel - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi UU Cipta Kerja beberapa Waktu lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi tersebut dilakukan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
"Revisi PP dalam proses, InsyaAllah setelah Lebaran (bisa diselesaikan)," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks Parlemen, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut Indah membocorkan setidaknya ada dua substansi yang akan diubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk perusahaan dan modifikasi formula kenaikan upah.