IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya agar direvisi atau dicabut. Ada sejumlah alasan atas permintaan tersebut.
"Ada beberapa alasan mengapa Permenaker nomor 7 tahun 2026 ini direvisi untuk melarang, sekali lagi, melarang penggunaan pekerja alih daya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Alasan pertama, kata Said Iqbal, di dalam Permenaker 7/2026 tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa.
Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing berada di proses produksi langsung. Misalnya pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.