"Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu, jadi sesungguhnya Menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing, pasal yang dilarang tidak dimasukkan," katanya.
Alasan kedua, ujar Said Iqbal, di dalam UU No. 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 19 tahun 2012 lalu ada yang disebut akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.
"Sehingga, kalau dia di-PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, kalau mau di-PHK enggak bisa sewenang-wenang. Di dalam Permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan Menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," katanya.
Ketiga, di dalam Permenaker 7/2026 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum, di Permenaker itu justru tak ada kepastian hukumnya dan apa hubungan kerjanya.