sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/05/2026 06:00 WIB
Kemnaker menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan. (Foto Istimewa)
Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui aturan tersebut setidaknya hanya ada enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement