sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/05/2026 06:00 WIB
Kemnaker menerbitkan aturan baru soal penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan. (Foto Istimewa)
Kemnaker Batasi Penggunaan Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Enam Sektor yang Diperbolehkan. (Foto Istimewa)

Dia menerangkan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menyatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata dia.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement