IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengatur spesifikasi pekerja di sektor swasta yang akan masuk dalam kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Adapun hingga saat ini, batasan pekerja yang akan menjadi kepesertaan Tapera adalah mereka yang memiliki gaji paling tidak diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih spesifik batasan-batasan pekerja di sektor swasta.
Indah menjelaskan, Permenaker tersebut termasuk untuk membahas nasib pekerja outsourcing, pegawai kontrak, maupun pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket, apakah memungkinkan untuk menjadi kepesertaan Tapera.
"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/6/2024).