Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah dalam konferensi pers Jumat (31/51).
Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah dibawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.
"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," pungkasnya. (TSA)