sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/05/2024 17:55 WIB
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan.
Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU. (Foto: Pexel)
Perusahaan Outsourcing Adalah: Kekurangan, Manfaat, dan Aturannya sesuai UU. (Foto: Pexel)

IDXChannelPerusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keterampilan dan keahlian tertentu untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan lain. 

Outsource atau outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan untuk memenuhi pos-pos pekerjaan tertentu di perusahaan, umumnya untuk pekerjaan yang sifatnya menunjang operasional perusahaan. 

Misalnya, tenaga kerja cleaning service, satpam atau keamanan, customer service, pekerjaan manufaktur tertentu, dan lain-lain. Mengutip Nearshore Technology (1/5), berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang biasa dilakukan outsource:

  • Penjaga kebersihan (cleaning service)
  • Keamanan
  • Penyedia makanan (katering)
  • Call center
  • Manufaktur
  • Kurir
  • Pengemudi
  • Petugas manajemen fasilitas
  • Tenaga IT 

Outsource tidak hanya diberlakukan oleh perusahaan atau perkantoran-perkantoran di kota besar. Pekerjaan lapangan di industri lain, seperti pertambangan dan migas, juga menggunakan outsource untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. 

Perusahaan Outsourcing Adalah: Kelebihan, Kekurangan, dan Aturan Kerjanya 

Tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing, akan bekerja di perusahaan lain mengerjakan tugas-tugas yang diminta. Outsourcing memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement