IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan upah buruh? Secara umum, upah kerap didefinisikan sebagai gaji atau bayaran yang diterima oleh seorang pekerja atas kontrobusinya kepada pemberi kerja.
Menurut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan Pasal 1 Ayat 1 & 2, berikut ini adalah definisi upah dan buruh dalam perundang-undangan:
“Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.”
“Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,”
Karena itulah upah kerap disebut sebagai gaji, meskipun ada lembaga dan perusahaan yang mendefinisikan keduanya sebagai hal yang berbeda. Ada yang menyebut gaji adalah bayaran untuk karyawan tetap atau kontrak, sementara upah diberikan untuk karyawan lepas.