Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga mengatur komponen yang masuk dalam perhitungan upah. Pasal 5 menyebutkan upah terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan keagamaan, bonus kinerja, uang pengganti fasilitas (reimburse) dan sebagainya, tidak termasuk dalam komponen upah. Namun dianggap sebagai pendapatan non upah yang dapat diberikan pemberi kerja kepada pekerja.
Upah dapat dibayarkan secara harian, mingguan, maupun bulanan. Tergantung pada sistem kerja pada tiap perusahaan. Buruh lepas lazim menerima upah harian atau mingguan. Sementara karyawan kontrak dan tetap menerima upah bulanan.
Besaran upah yang diberikan perusahaan biasanya dihitung sesuai acuan upah minimum daerah setempat. Namun ada faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran upah, yakni kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan sebagainya.
Itulah informasi singkat tentang apa yang dimaksud dengan upah buruh dan komponen di dalamnya. (NKK)