IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan upah buruh? Secara umum, upah kerap didefinisikan sebagai gaji atau bayaran yang diterima oleh seorang pekerja atas kontrobusinya kepada pemberi kerja.
Menurut PP No. 78/2015 tentang Pengupahan Pasal 1 Ayat 1 & 2, berikut ini adalah definisi upah dan buruh dalam perundang-undangan:
“Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.”
“Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,”
Karena itulah upah kerap disebut sebagai gaji, meskipun ada lembaga dan perusahaan yang mendefinisikan keduanya sebagai hal yang berbeda. Ada yang menyebut gaji adalah bayaran untuk karyawan tetap atau kontrak, sementara upah diberikan untuk karyawan lepas.
Dalam peraturan yang sama, pemerintah juga mengatur komponen yang masuk dalam perhitungan upah. Pasal 5 menyebutkan upah terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan keagamaan, bonus kinerja, uang pengganti fasilitas (reimburse) dan sebagainya, tidak termasuk dalam komponen upah. Namun dianggap sebagai pendapatan non upah yang dapat diberikan pemberi kerja kepada pekerja.
Upah dapat dibayarkan secara harian, mingguan, maupun bulanan. Tergantung pada sistem kerja pada tiap perusahaan. Buruh lepas lazim menerima upah harian atau mingguan. Sementara karyawan kontrak dan tetap menerima upah bulanan.
Besaran upah yang diberikan perusahaan biasanya dihitung sesuai acuan upah minimum daerah setempat. Namun ada faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran upah, yakni kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan sebagainya.
Itulah informasi singkat tentang apa yang dimaksud dengan upah buruh dan komponen di dalamnya. (NKK)