sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/05/2024 14:00 WIB
Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis. Foto: MNC Media.
Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan peluncuran Kepmen tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis berlandaskan pada nilai-nilai pancasila, serta sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional, yaitu menekankan pembangunan sumber daya manusia.

"Pada peringatan May Day kali ini, kami juga meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila," ujar Ida Fauziah di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan Kepmenaker tersebut mencakup 6 prinsip dan 2 asas dalam mewujudkan hubungan industrial.

Keenam prinsip hubungan industrial pancasila itu, pertama mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah.

Kedua, adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan.

Ketiga, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas. Kemudian, mengutamakan falsafah kekeluargaan, menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta meningkatkan kesejahteraan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement