sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/04/2024 21:43 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa (Foto: MNC Media)
Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. 

Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).

Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement