sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/04/2024 21:43 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa (Foto: MNC Media)
Kemnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat Lusa (Foto: MNC Media)

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.

"Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," pungkasnya. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement