sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/05/2024 14:00 WIB
Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis. Foto: MNC Media.
Peringati Hari Buruh, Kemnaker Luncurkan Kepmen Dukung Industrial yang Harmonis. Foto: MNC Media.

Adapun 2 asas pelaku hubungan industrial pancasila, pertama asas kekeluargaan dan gotong royong, kedua asas musyawarah untuk mufakat dan 6 sub asas kekeluargaan dan gotong royong.

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah agar tercapai tujuan yang diharapkan," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziyah berharap perayaan hari buruh internasional yang diperingati setiap tahun ini dapat menjadi refleksi bagi perusahaan dan para pekerjanya untuk meningkatkan kompetensi menghadapi dinamika perkembangan zaman.

"Harapannya, kegiatan ini dapat menjaga kesehatan dan produktivitas para pekerja, yang pada akhirnya akan menjamin keberlangsungan usaha sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," pungkasnya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement