IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat telah menerima 1.475 laporan terkait THR hingga 14 April 2024. Dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah akan segera menindaklanjuti aduan-aduan karyawan terkait THR tersebut.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," ujar Anwar dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Anwar Sanusi menyatakan, sejak sebelum Idul Fitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.