IDXChannel - Apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta? Pekerjaan wiraswasta termasuk jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Wiraswasta dapat terlibat dalam berbagai jenis usaha, mulai dari bisnis skala kecil hingga bisnis besar.
Mereka umumnya mempunyai bisnis waralaba, toko kecil, katering, atau usaha jasa lainnya yang mereka kelola secara mandiri. Sementara, buruh harian lepas dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (1/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta, sebagai berikut.
Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta?
Wiraswasta merupakan jenis pekerjaan secara mandiri dan tidak diatur oleh atasan karena tidak ada atasan bagi seorang wiraswasta. Jenis pekerjaan wiraswasta meliputi kegiatan berdagang dan jual beli, serta penyedia jasa atau layanan tertentu. Seseorang dapat dikatakan wiraswasta yang baik jika mampu memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk membangun jaringan dan karir secara mandiri.
Sedangkan, pekerja harian lepas adalah seorang pekerja yang bekerja untuk suatu organisasi atau lembaga dalam status pekerjaan harian atau kontrak. Sesuai namanya, pegawai harian lepas termasuk dalam jenis pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas). Dalam konsep ini, pegawai tersebut tidak memiliki status pekerja tetap seperti pegawai tetap pada umumnya.