sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/05/2024 11:00 WIB
Apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta? Pekerjaan wiraswasta termasuk jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta? (Foto: MNC Media)
Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta? (Foto: MNC Media)

Sebagai gantinya, pegawai harian lepas biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau proyek tertentu, tanpa jaminan untuk dipekerjakan kembali setelah kontrak berakhir. Ketika organisasi atau perusahaan menghadapi kebutuhan sementara atau tambahan tenaga kerja yang tidak memerlukan kehadiran pegawai tetap, mereka dapat mempekerjakan pegawai harian lepas untuk mengisi posisi tersebut.

Freelancer atau pekerja lepas termasuk bentuk pekerjaan wiraswasta yang bekerja secara paruh waktu dan tidak terikat dengan suatu perusahaan. Para pekerja lepas mampu memaksimalkan peluang dan waktunya untuk melakukan beberapa pekerjaan sekaligus.

Itulah informasi terkait apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement