sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
01/05/2024 11:00 WIB
Apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta? Pekerjaan wiraswasta termasuk jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta? (Foto: MNC Media)
Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta? Pekerjaan wiraswasta termasuk jenis pekerjaan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Wiraswasta dapat terlibat dalam berbagai jenis usaha, mulai dari bisnis skala kecil hingga bisnis besar.

Mereka umumnya mempunyai bisnis waralaba, toko kecil, katering, atau usaha jasa lainnya yang mereka kelola secara mandiri. Sementara, buruh harian lepas dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (1/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta, sebagai berikut.

Apakah Buruh Harian Lepas Termasuk Wiraswasta?

Wiraswasta merupakan jenis pekerjaan secara mandiri dan tidak diatur oleh atasan karena tidak ada atasan bagi seorang wiraswasta. Jenis pekerjaan wiraswasta meliputi kegiatan berdagang dan jual beli, serta penyedia jasa atau layanan tertentu. Seseorang dapat dikatakan wiraswasta yang baik jika mampu memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk membangun jaringan dan karir secara mandiri.

Sedangkan, pekerja harian lepas adalah seorang pekerja yang bekerja untuk suatu organisasi atau lembaga dalam status pekerjaan harian atau kontrak. Sesuai namanya, pegawai harian lepas termasuk dalam jenis pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Terbatas). Dalam konsep ini, pegawai tersebut tidak memiliki status pekerja tetap seperti pegawai tetap pada umumnya. 

Sebagai gantinya, pegawai harian lepas biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau proyek tertentu, tanpa jaminan untuk dipekerjakan kembali setelah kontrak berakhir. Ketika organisasi atau perusahaan menghadapi kebutuhan sementara atau tambahan tenaga kerja yang tidak memerlukan kehadiran pegawai tetap, mereka dapat mempekerjakan pegawai harian lepas untuk mengisi posisi tersebut.

Freelancer atau pekerja lepas termasuk bentuk pekerjaan wiraswasta yang bekerja secara paruh waktu dan tidak terikat dengan suatu perusahaan. Para pekerja lepas mampu memaksimalkan peluang dan waktunya untuk melakukan beberapa pekerjaan sekaligus.

Itulah informasi terkait apakah buruh harian lepas termasuk wiraswasta yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement