"Kata Mahkamah adalah perlindungan, apa yang mau dilindungi, tidak ada yang dilindungi, upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa nggak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," ujar dia.
Keempat, kata dia, Pasal 3 ayat 2 E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, Permenaker itu manakala ada seribu jenis pekerjaan yang diperbolehkan, maka pasti akan ditulis secara rinci dalamnya.
"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemnaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini, tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," katanya.
(Dhera Arizona)