IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya agar direvisi atau dicabut. Ada sejumlah alasan atas permintaan tersebut.
"Ada beberapa alasan mengapa Permenaker nomor 7 tahun 2026 ini direvisi untuk melarang, sekali lagi, melarang penggunaan pekerja alih daya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Alasan pertama, kata Said Iqbal, di dalam Permenaker 7/2026 tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa.
Menurutnya, fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing berada di proses produksi langsung. Misalnya pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.
"Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu, jadi sesungguhnya Menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing, pasal yang dilarang tidak dimasukkan," katanya.
Alasan kedua, ujar Said Iqbal, di dalam UU No. 13 tahun 2003 dan Permenaker No. 19 tahun 2012 lalu ada yang disebut akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.
"Sehingga, kalau dia di-PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, kalau mau di-PHK enggak bisa sewenang-wenang. Di dalam Permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan Menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," katanya.
Ketiga, di dalam Permenaker 7/2026 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum, di Permenaker itu justru tak ada kepastian hukumnya dan apa hubungan kerjanya.
"Kata Mahkamah adalah perlindungan, apa yang mau dilindungi, tidak ada yang dilindungi, upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik gaji apa nggak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," ujar dia.
Keempat, kata dia, Pasal 3 ayat 2 E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, Permenaker itu manakala ada seribu jenis pekerjaan yang diperbolehkan, maka pasti akan ditulis secara rinci dalamnya.
"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemnaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini, tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," katanya.
(Dhera Arizona)