IDXChannel - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. KSPI telah menyiapkan langkah untuk membawa UU Ciptaker ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Hal tersebut bersama organisasi buruh, satu menolak UU Cipta Kerja yang disahkan hari ini. Akan diambil langkah hukum, melakukan judicial review setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, KSPI akan mengajukan uji formil maupun materil. Sebab dinilai pembentukan Perppu tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
"Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," sambungnya.